Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Advertisement . Scroll to see content

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:32:00 WIB
Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum PT MNC Asia Holding Tbk mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan meminta untuk mengawasi sidang banding sengketa terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Pengawasan KY dan MK dianggap krusial guna memastikan integritas dan independensi hakim dalam memutus sidang banding atas perselisihan NCD antara MNC Asia Holding dengan CMNP.

Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding Belliandry Rudy mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati KY dan MA melalui Badan Pengawas. 

"Kita dari awal sudah melihat memang di  (putusan) tingkat pertama, di PN Pusat itu, banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kita minta KY juga memonitor perkara ini. Dari tim tergugat juga sudah bersurat ke KY, ke MA, ke Badan Pengawasan," kata Rudy, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pengawasan ketat di tingkat banding diperlukan agar preseden di tingkat pertama tidak terulang. 

Dia membeberkan dua poin utama yang dianggapnya sebagai kejanggalan dalam putusan hakim dan dinilai sangat merugikan kliennya.

Pertama, terkait penolakan bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank. Majelis hakim tingkat pertama menolak bukti tersebut dengan alasan hanya berupa fotokopi, padahal bukti yang sama pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya. 

"Nah, jadi aneh ya kalau itu dulu buktinya diakui, sekarang kita ajukan. Kita nggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," ujarnya.

Yang lebih mengecewakan lagi, kata dia, bukti-bukti fotokopi yang diajukan CMNP justru dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kedua, tim hukum menyoroti ada dokumen internal CMNP yang justru kontradiktif dengan gugatan mereka saat ini. Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis mengakui transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa menagih lagi. Namun, fakta materiil ini justru diabaikan oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Dengan adanya pengawasan dari KY dan MA, tim hukum MNC Asia berharap Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa perkara secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek formil tetapi juga aspek materiil. 

"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.

Rudy menegaskan, permohonan pengawasan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan, melainkan upaya bersama untuk menjaga marwah pengadilan dari potensi intervensi dari pihak luar.

"Jadi, di satu sisi kita yakin hakimnya berintegritas, hakimnya juga bersih, tapi di sisi lain kami harap KY dan MA mengawasi sidang banding ini," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut