Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia
Advertisement . Scroll to see content

Sudirman Said Sebut Ketum PMI Versi Agung Laksono Ilegal!

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:50:00 WIB
Sudirman Said Sebut Ketum PMI Versi Agung Laksono Ilegal!
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menyebut PMI versi Agung Laksono Ilegal.(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menyebut Ketua Umum PMI versi Agung Laksono ilegal. Proses musyawarah nasional (Munas) tandingan mengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional. 

Sudirman mengatakan aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018.

“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman Said dalam keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).

Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut