Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya
Minggu, 01 Juni 2025 - 18:52:00 WIB
Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000, tanpa mengalami perubahan.
Uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.
Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal 12.127 dolar AS (kelas ekonomi), 16.269 dolar AS (kelas bisnis), dan 23.128 dolar AS (kelas eksekutif).
Editor: Aditya Pratama