Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out
Advertisement . Scroll to see content

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:36:00 WIB
SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional
Presiden AS Donald Trump (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut beberapa poin perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS: 

Article 3.1 - Digital Services Taxes

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 - Facilitation of Digital Trade

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 - Market Entry Conditions

Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 - No Customs Duties on Electronic Transmissions

Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut