SPPG Wajib Gunakan Minimal 15 Supplier, BGN: Tak Boleh Monopoli
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan Pangan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta para Bupati dan Walikota se Jawa Timur itu, dibahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
Dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se Surabaya dan Sidoarjo itu, Nanik pun menguraikan tentang Perpres nomor 115 tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG. Dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.