Sosialisasi DPT, KPU Akan Datangi Penyandang Disabilitas Mental
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendatangi beberapa tempat penyandang disabilitas mental. Kedatangan KPU untuk menyosialisasikan mengenai daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU, Arief Budiman mengakui selama ini muncul polemik masuknya penyandang disabilitas mental dalam DPT. Namun, polemik tersebut muncul bukan kali ini saja, tetapi di setiap musim pemilu.
"Teknisnya bukan hanya dilakukan pada hari pemungutan suara, kan hari-hari sebelumnya bisa saja petugas diberitahu (pemilih penyandang disabilitas mental) yang ini enggak bisa," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, sepanjang seseorang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, termasuk penyandang disabilitas mental akan didata sebagai pemilih. Namun, tidak diwajibkan memberikan hak suaranya pada saat pencoblosan jika berhalangan.
Prabowo-Sandi Pertanyakan soal 31 Juta Pemilih Tak Masuk DPT ke KPU
"Kalau pada saat menggunakan hak pilih nanti dia tidak mampu menggunakan hak pilih maka harus ada keterangan dia dinyatakan tidak mampu," ucapnya.
Saat ini KPU masih terus melakukan penyempurnaan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan Dukcapil.
"Hasilnya, disepakati adanya potensi data ganda sebesar 1.192.163 pemilih yang kemudian disampaikan ke KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan pembersihan," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11/2018).
Dari jumlah pemilih yang telah terdaftar sampai 15 November 2018, KPU telah menerima sebanyak 189 juta pemilih dan 2.092.241 pemilih luar negeri. "Jumlah pemilih saat ini lebih besar dari DPT Pemilu 2014. Sesuai hasil Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 15 November 2018, waktu penyempurnaan DPT ditambah selama 30 hari," pungkasnya.
Editor: Kurnia Illahi