Sopir Pajero Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim gegara Takut Dipukuli Warga
Senin, 04 Mei 2026 - 21:08:00 WIB
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp75 juta," ujar Ojo.
Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta mengungkapkan, Pajero itu menabrak gerobak ketika pedagang hendak menyeberang.
"Kemudian terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah atas nama Kamilin Azzarngi," katanya, Minggu (3/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet.
Editor: Reza Fajri