Sopir Lalamove yang Viral Todongkan Pistol di Tol Cipularang Ditangkap Polisi
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan aksi pelaku SS telah meresahkan masyarakat.
“Ini bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Aksi SS meresahkan di ruang publik, menggunakan benda menyerupai senjata api. Ini tidak bisa kami biarkan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Lilik.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. SS akan dijerat pasal terkait ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.
"Polres Purwakarta tidak akan menoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SS belum memiliki pekerjaan tetap dan meminjam akun serta kendaraan Lalamove dari temannya.
"Kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu," ucapnya.
Editor: Donald Karouw