Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:31:00 WIB
Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik
Sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding, kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

 JAKARTA, iNews.id – Pihak MNC Group menilai langkah hukum yang ditempuh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), termasuk permohonan sita jaminan dan gugatan perdata yang tengah berjalan, lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan, sejumlah klaim yang disampaikan penggugat tidak akurat dan tidak relevan dengan pihak yang beperkara.

Khusus terkait permohonan sita jaminan, Chris menyatakan kantor kuasa hukum Hotman Paris telah mengajukan keberatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu poin keberatan itu menegaskan bahwa objek yang dimohonkan untuk disita harus jelas terkait dengan nama pihak yang beperkara.

"Sebagai contoh disebut-sebut ada aset di Beverly Hills, padahal sudah saya cek, tidak ada aset atas nama Pak Hary maupun MNC Asia Holding, tapi dimasukkan juga dalam permohonan sita. Sangat dimungkinkan permohonan sita yang diajukan Penggugat memang tidak akurat atau mungkin juga asal dimasukkan. Untuk itu, patut diduga yang dituju bukan untuk kepentingan persidangan, tapi kepentingan expose ke publik via media tertentu," kata Chris, Rabu (4/3/2026).

Di sisi lain, dalam agenda sidang pembuktian tambahan, tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyerahkan 12 bukti baru di hadapan majelis hakim. Bukti tersebut, menurut tim kuasa hukum, memperlihatkan inkonsistensi dalil CMNP, terutama terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Anggota tim kuasa hukum, Belliandry, menyebut CMNP sebelumnya telah mengakui keberadaan NCD dalam laporan keuangan mereka sendiri. "Kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan dalam laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan double claim terkait restitusi pajak atas penghapusan NCD tersebut. 

Menurut Belliandry, CMNP diduga telah menerima restitusi pajak dari negara, namun masih mengajukan tuntutan serupa dalam gugatan terhadap MNC. "Kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim. Dari pajak dari negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi," ujarnya.

Terkait permohonan sita, Kuasa Hukum MNC juga mengingatkan majelis hakim agar berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa aset yang dapat disita harus atas nama tergugat secara langsung, termasuk soal saham.

Bagi Kuasa Hukum MNC, seluruh proses hukum seharusnya bertumpu pada fakta dan aturan yang berlaku, bukan pada narasi yang berpotensi membentuk opini di luar ruang sidang.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut