Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Wanti-Wanti Potensi Karhutla Besar pada 2027
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kebakaran Hutan, Ini Hukuman untuk Pelaku Menurut Ustaz Abdul Somad

Minggu, 22 September 2019 - 21:36:00 WIB
Soal Kebakaran Hutan, Ini Hukuman untuk Pelaku Menurut Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abdul Somad (UAS) ikut mengomentari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi belakangan ini di beberapa daerah. Menurut dia, hukum yang bisa diterapkan kepada para pembakar hutan dan lahan adalah digantung di Monas dan ditembak.

UAS menilai, pembakaran hutan merupakan kejahatan luar biasa. Alasannya, sebanyak 6,7 juta jiwa terpaksa menghirup udara kotor akibat ulah pembakar hutan.

"Pembakar-pembakar ini mesti digantung di Monas, ditembak," katanya saat berceramah di Masjid Nur Ilahi, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 17 September 2019 dalam video di channel Youtube FSRMM Riau.

UAS sadar pernyataannya itu bakal dicap radikal. Dia malah membandingkan kejahatan yang dilakukan pengedar sabu-sabu dengan pembakar hutan.

"Setujukah ibu-ibu, pengedar sabu-sabu ditembak," tanya UAS kepada jemaah.

"Setuju," jawab jemaah kompak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut