Soal Deklarasi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, KPU: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," katanya.
Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.
Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.
"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.
MNC Portal Indonesia telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono. Namun keduanya belum merespons.
Diketahui, deklarasi tersebut dihadiri oleh ribuan perangkat desa bertajuk Desa Bersatu untuk Indonesia Maju. Hal itu berdasarkan dalam undangan yang disebarkan dan ditunjukkan kepada perangkat desa di Jawa Tengah.
"Sehubungan dengan digelarnya deklarasi nasional desa bersatu menuju Indonesia maju. Dukungan kepada Prabowo Subianto Calon Presiden - Gibran Raka Buming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan konsolidasi nasional rebut suara desa 2024," tulis dalam surat undangan. (Irfan Maulana/MPI)
Editor: Donald Karouw