SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli
JAKARTA, iNews.id - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan saksi ahli dalam gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 terkait pembebasan bersyaratnya. Pengajuan itu dilakukan setelah dirinya menjadi tergugat intervensi.
Sidang pemeriksaan saksi ahli ini akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/2/2026).
"Hari Ini Setnov mendatangkan ahli untuk ya mendukung dalilnya bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat," kata Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (25/2/2026).
Boyamin tak menjelaskan secara detail lebih jauh siapa saksi ahli yang dihadirkan dan apa keterangannya. Dia juga mengatakan sejauh ini Setya Novanto belum pernah hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar
"Nanti kita lihat (keterangan ahli), yang jelas sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK yang diterbitkan tanggal 15 Agustus 2025 itu berkaitan dengan pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto.
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031
Sidang perdana gugatan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/10) hari ini dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK terkait pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan terkait pembebasan bersayarat.
Pada intinya, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik. Sementara, mantan Ketua DPR RI dinilai tercatat pernah melakukan beberapa pelanggaran berat.
Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat
"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).
Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat
Menurut Boyamin dalam proses pemidanaan Setya Novanto terbukti menggunakan alat komunikasi. Bahkan politisi Partai Golkar itu juga pernah terciduk memiliki sel mewah hingga terciduk jalan-jalan dalam proses pemidanaan.
"Akumulasi berbagai pelanggaran berat yang dilakukan Setya Novanto nyatanya telah melanggar syarat berkelakuan baik," ucap Boyamin.
Adapun Boyamin juga menyebut Setya Novanto masih merupakan narapidana yang berperkara di Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bebas bersyarat juga tidak bisa dilakukan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain," ucapnya.
Dalam gugatan ini, tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pada intinya Boyamin meminta hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut SK yang telah diterbitkan untuk membuat mantan ketua umum Partai Golkar itu bisa keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali ke penjara menjalani sisa hukumannya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama