Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Server di Brasil hingga Vietnam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:18:00 WIB
Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Server di Brasil hingga Vietnam
Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) ternyata mengelola 145 website perjudian. Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan digital forensik dari penyitaan barang bukti. 

"Ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Sabtu (27/6/2026). 

Menurut Wira, sindikat ini juga melakukan pengelolaan situs judol secara berganti-gantian ternyata merupakan modus untuk menghindari pemblokiran dari Komdigi. 

"Mengapa di dalam pengelolaannya secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk
menghindari pemblokiran dari Kementerian Kominfo," ujar Wira. 

Wira juga menyatakan, saat dilakukan pendalaman dan penelusuran IP Address atau alamat servernya tidak berada di Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut