Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) untuk sebagian. Perseroan pun akan mengajukan banding.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menjelaskan pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat.
"Tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," kata Chris Taufik dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Dia pun menegaskan seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
Selain itu, dia menekankan tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.
Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP
"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," tutur Chris Taufik.
Menurut dia di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim.
Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
"Sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun," kata Chris.
Chris Taufik pun menyatakan putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.
Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik
"Bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," tegas dia.
Diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.
Editor: Rizky Agustian