Sidang Sengketa Informasi Publik, Bonatua Silalahi Desak ANRI Buka Arsip Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang perdana digelar di Kantor KIP, Senin (13/10/2025).
Gugatan Bonatua teregister dengan nomor perkara 049/IX/KIP-PSI/2025. Gugatan tersebut diajukan terkait keterbukaan informasi dari ANRI terkait arsip ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam gugatan yang diajukan, Bonatua meminta agar ANRI mengeluarkan ijazah presiden ke-7 RI, Jokowi yang sebelumnya telah dia minta. Karena instansi tersebut seharusnya memiliki arsip ijazah tersebut.
"Kita juga meminta ke ANRI, karena ijazah seperti ini seharusnya sudah posisi statis ya, dan harus diserahkan ke ANRI. Tujuannya apa? Supaya memverifikasi bahwa data yang di ANRI dan di KPU RI itu sama," ucap Bonatua usia menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir di KPUD DKI Jakarta, Senin (13/10/2025) pagi.
Sederet Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta Diungkap Dokter Tifa
"Petitum kita memaksa supaya Andri melakukan upaya paksa sesuai undang-undang ke-arsipan terhadap KPU," tuturnya.
Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?
Gugat yang dia ajukan ke KIP juga didasari dengan keanehan sikap ANRI. Menurut Bonatua, ANRI justru menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi.
Padahal dokumen tersebut seharusnya sudah menjadi arsip statis negara yang wajib disimpan oleh ANRI.
Terima Ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
"Nah ini uniknya, ANRI tidak mengaku punya dokumen itu, padahal itu presiden loh, 2014 seharusnya dia punya," kata dia.
Editor: Aditya Pratama