Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Sidang perdana digelar pada Jumat (3/10/2025) di PN Jakarta Selatan.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan terkait sah atau tidaknya status hukum Nadiem terdaftar dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL
"Agenda sidang perdana, Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," tulis informasi SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Belum diketahui apakah Nadiem akan menghadiri langsung sidang perdana praperadilan ini. Sebab, diketahui ia tengah dibantarkan ke rumah sakit terkait kondisi medisnya.
Nadiem Makarim Dirawat di RS, Kejagung: Dijaga 6 Petugas Bergantian
Adapun salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem terkait status tersangka ini ialah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel
Nadiem diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem merupakan pimpinan atau Menteri di Kementerian tersebut.
Sementara, Kejaksaan Agung juga memastikan siap menghadapi sidang praperadilan perdana ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut jaksa akan hadir pada hari ini.
Editor: Puti Aini Yasmin