Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli

Rabu, 05 Februari 2025 - 18:12:00 WIB
Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Faiz menegaskan, daftar nama saksi dan ahli harus lengkap beserta keterangannya. Termasuk menyerahkan data diri dan surat izin paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

Ahli yang dihadirkan harus menyertakan surat izin dari instansi atau perguruan tinggi sebagai bukti kompetensinya.

"Ini mohon diperhatikan bagi para pihak sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," kata Faiz.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut