Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Berikan Santunan ke Keluarga Prajurit Gugur Korban Longsor Cisarua, Total Rp345 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana

Senin, 10 Februari 2025 - 14:53:00 WIB
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana
Sidang terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

"Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3, Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Sebagai informasi, Ilyas Abdurahman tewas usai ditembak pelaku penggelapan mobil di rest area kilometer 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Tangerang pada Kamis (2/1) silam. Saat itu, Ilyah memang hendak mengambil mobilnya yang diduga hendak digelapkan.

Mobil itu disewa oleh pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024. Saat itu pemilik rental curiga akan mobil yang akan digelapkan dengan peristiwa pencabutan GPS di dalam mobil.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut