Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, menyampaikan sidang ditunda untuk kedua kalinya, Senin (15/9/2025) hari ini. Penundaan kali ini dilakukan agar pihak tergugat, yakni Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II, melengkapi legal standing. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (22/9/2025).
Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi
Sebelumnya, sidang perdana sempat diwarnai keberatan penggugat lantaran Gibran diwakili Jaksa Pengacara Negara. Subhan menilai JPN tidak berwenang membela Gibran karena gugatan ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan sebagai pejabat negara.
Editor: Donald Karouw