Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai
Subhan menjelaskan, mediasi selanjutnya beragendakan tanggapan terkait proposal perdamaian yang disodorkan.
"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," ucapnya.
Dia mengaku siap berdamai dengan Gibran dan KPU. Syaratnya, kata dia, Gibran meminta maaf dan mundur dari jabatannya.
"Mundur dan minta maaf," ucapnya.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).