Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya. Sejalan dengan itu, Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar tim penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel)," lanjut dia.
Abdullah juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta memulihkan nama baik hingga harkat dan martabat Tifa.