Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Tuntut Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima

Kamis, 09 Juli 2026 - 12:13:00 WIB
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan menghentikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya. Sejalan dengan itu, Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar tim penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel)," lanjut dia.

Abdullah juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta memulihkan nama baik hingga harkat dan martabat Tifa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut