Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:36:00 WIB
Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Shane Lukas, terpidana penganiayaan David Ozora. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Shane divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Shane sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum itu.

Shane pun dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, usai putusannya berkekuatan hukum tetap.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut