Setelah Setnov, KPK Janji Buru Paulus Tannos
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengusut semua pihak yang disebut dalam putusan Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Termasuk di antaranya keterlibatan bos PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos, yang menjadi salah satu pihak terbesar meraup untung dari skandal proyek bernilai triliunan rupiah itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semua pihak yang disebut dalam putusan Setnov tidak akan lolos dari jeratan hukum, terlebih Paulus. Kendati saat ini Paulus berada di Singapura karena melarikan diri, KPK tak merasa sulit untuk memburunya.
“Yang pasti, kami akan cermati dua pihak. Pertama pihak yang diduga bersama-sama, dan yang kedua pihak yang diduga diperkaya. Ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus e-KTP ke depan,” kata Febri di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Diakuinya, KPK memperoleh banyak informasi dan bukti keterlibatan pihak lain. Apalagi, informasi dan bukti tersebut didapat langsung dari para pelaku yang sudah menjadi justice collaborator (JC). “Penyidik KPK terbantu dengan keterangan-keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh sejumlah pihak yang sudah menjadi JC,” ucap Febri.
Pada Selasa 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Setnov berupa pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan kepada mantan ketua DPR itu pidana tambahan sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada negara, dan pencabutan hak politik 5 tahun pascapidana badannya selesai.
Vonis tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Setnov dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil