Setara Institute Yakin Kapolri Bisa Tuntaskan Kasus Penembakan Polisi di Solok dan Semarang
Kedua, menjalankan standar operasi prosedur (SOP), termasuk mengatasi celah pemahaman aparat terkait penggunaan senjata api. Selain regulasi internasional, penggunaan senjata api juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 regulasi tersebut, telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional," tandasnya.
Ketiga, internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) pada sumber daya manusia (SDM) Polri. Menurutnya, insiden penembakan ini memperlihatkan polisi, terutama di daerah, belum satu padu mendorong transformasi Polri untuk mendukung Indonesia Emas 2045.
"Sebagaimana komitmen Kapolri dan jajaran di tingkat Mabes Polri, yang mendorong supremasi hukum dan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan sebagai menjadi prasyarat bagi tercapainya Indonesia 2045," kata dia.
Rekomendasi keempat, kata Ikhsan, isu kesehatan mental polisi perlu menjadi perhatian pimpinan Polri agar mencegah penggunaan senjata api berlebihan. Temuan Setara Institute dalam studi Desain Transformasi Polri 2024, lanjutnya, kesehatan mental para anggota Polri kurang mendapat perhatian dan pembinaan.