Seluruh Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Selasa, 06 September 2022 - 08:55:00 WIB
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100 persen
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
Editor: Faieq Hidayat