Selebgram RI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Jual Paket Haji Bervisa Ziarah
"Selama proses pemeriksaan, KJRI Jeddah lakukan pendampingan," tuturnya.
Akses Terowongan Mina Ditutup Jelang Puncak Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta.
Jemaah Haji Indonesia Melaksanakan Umrah Sunah di Masjidil Haram
Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Editor: Rizky Agustian