Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta
Rabu, 04 Februari 2026 - 15:09:00 WIB
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara pihak-pihak yang telah ditangkap.
Baca Juga
Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK
Editor: Rizky Agustian