Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi TNI, Kolonel Devy Kristiono Ajudan Wapres Gibran Pecah Bintang Jadi Brigjen
Advertisement . Scroll to see content

Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Senin, 05 Februari 2024 - 11:23:00 WIB
Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran
Gedung KPU (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Pengadu menilai penerimaan Gibran itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan komisioner KPU yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut