Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Tak Bisa Langsung Beraktivitas Normal
Pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.
PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Sekolah Tetap dari Rumah
Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.
"Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari," jelasnya.
Kota Sukabumi Zona Hijau, Ridwan Kamil Izinkan Kegiatan Belajar di Sekolah
Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. "Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai," kata Reisa.
Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin," tegasnya.
Lebih dari 90 persen siswa dan siswi di daerah risiko tinggi penularan Covid-19 harus melakukan aktivitas belajar secara daring (online) di rumah.
Editor: Arif Budiwinarto