Sejarah Pemilu di Indonesia, Jejak Demokrasi dari 1955 hingga 2024
Setelah meraih kemerdekaan dari Belanda, Indonesia mengadakan pemilu pertama pada 1955. Pemilu itu terdiri dari dua bagian yakni memilih anggota DPR yang digelar pada 29 September 1955 dan memilih anggota Konstituante yang dihelat pada 25 Desember 1955.
Ini merupakan pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan menjadi acuan bagi pemilu-pemilu berikutnya.
Namun pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara dan menggantikan Konstituante serta DPR hasil pemilu dengan DPR-GR. Selain itu, kabinet diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK, serta MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dalam jabatan menteri.
Pemilu kedua seharusnya diadakan pada 1958, namun baru terlaksana pada 1971 karena masalah keamanan. Pemilu tersbeut memilih anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mengutip laman kpu.go.id, Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 organisasi masyarakat, yaitu Golkar, NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti, IPKI, dan Murba. Hasil pemilu pada 5 Juli 1971 menunjukkan Golkar meraih suara mayoritas, diikuti oleh NU dan Parmusi.