Sejarah KUHP dan Perjalanan RKUHP Menjadi KUHP Baru
Hasil adopsi tersebut bernama Wetboek Van Strafrecht (Wvs) yang ditetapkan sejak 1886. Wvs kemudian diberlakukan di Hindia Belanda dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (WvSNI).
Regulasi tersebutditetapkan melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja Belanda -- Invoerings-verordening) Nomor 33 pada Oktober 1915, dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918.
Saat Indonesia merdeka pada 1945, WvSNI diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan hukum pidana.
Upaya pembaharuan KUHP sebenarnya sudah mulai dicetuskan sejak 1958. Hal itu ditandai dengan berdirinya LPHN (Lembaga Pembinaan Hukum Nasional).
Pada 1963, diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I dengan inisiasi desakan untuk merumuskan KUHP baru. Hingga pada 1993, rumusan KUHP praktis sebenarnya telah berhasil dirampungkan.