Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sebut Banyak Belajar Ajaran Sukarno: Bung Karno Bukan Milik Satu Partai
Advertisement . Scroll to see content

Sebutkan 3 Kewajiban Warga Indonesia yang Terdapat Dalam UUD 1945, Ini Jawabannya Lengkap

Jumat, 02 September 2022 - 12:31:00 WIB
Sebutkan 3 Kewajiban Warga Indonesia yang Terdapat Dalam UUD 1945, Ini Jawabannya Lengkap
Ilustrasi belajar jawaban dari sebutkan 3 kewajiban warga Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945
Advertisement . Scroll to see content
  • Kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Jadi, jawaban dari sebutkan 3 kewajiban warga Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali, kewajiban dalam upaya pembelaan negara, dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kewajiban Warga Negara Lainnya Dalam UUD 1945

Sebutkan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pada alinea I, Pembukaan UUD 1945, menegaskan bahwa kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. 
  • Pada alinea IV, Pembukaan UUD 1945, menegaskan bahwa kita harus menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara.
  • Pada Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945, menegaskan bahwa kita harus setia membayar pajak untuk negara.
  • Pada Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945, menegaskan bahwa kita wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Jadi, sudah tahukan jawaban dari sebutkan 3 kewajiban warga Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 yang perlu kamu ketahui dan kamu terapkan. Selamat belajar dan semoga artikel ini bermanfaat ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut