Sebelum Ditahan, Dokter Richard Lee Dicecar 29 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif, Jumat (6/3/2026) malam. Sebelum ditahan, Richard Lee sempat diperiksa selama 4 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee sedianya diperiksa pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB pada Jumat (6/3/2026). Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar puluhan pertanyaan.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Setelah diperiksa, Budi berkata, penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee dengan sejumlah pertimbangan. Secara garis besar, pertimbangan itu didasari atas tindakan Richard Lee telah menghambat proses penyidikan.
Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!
Meski begitu, kata Budi, Richard Lee ditahan pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Ia memastikan, Richard Lee telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke jeruji besi.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucap Budi.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Doktif Samira Farahnaz. Pelaporan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Editor: Puti Aini Yasmin