Satu Tahun Bekerja, KPK Era Firli Bahuri Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp592 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut komisi antirasuah itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp592 triliun. Capaian itu diraih KPK pimpinan Firli Bahuri selama satu tahun bekerja.
Ghufron mengatakan capaian itu melebihi kinerja lima tahun KPK era sebelumnya. Dia menyebut KPK era Agus Rahardjo selama lima tahun menyelamatkan kerugian negara Rp63,4 triliun.
"Hasil dari pencegahan yang dilakukan KPK selama setahun kami bekerja telah menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp592 triliun. Jauh melebihi lima tahun kinerja periode sebelumnya yang mencapai Rp63,4 triliun," ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Hal tersebut juga menjawab kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut KPK saat ini melemah bahkan dalam hal penindakan. Seharusnya, kata Ghufron ICW mampu melihat hal-hal kecil yang dilakukan KPK saat ini.
Natal 2020, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara soal Gratifikasi Kado
"Bahkan ICW tidak melihat konteks di tengah covid 19 di mana lembaga-lembaga negara melambat bahkan off, KPK dengan kekuatan 25 persen sumber daya manusia yang bekerja mengawal dana covid-19 tersebut mencapai hasil optimal," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri di tahun pertama kinerjanya lebih baik daripada KPK dibawah kepemimpinan Agus Rahardjo. Menanggapi itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersilakan Mahfud untuk melihat data kinerja KPK era Agus Rahardjo dan Firli Bahuri. Hal itu dilakukan agar data yang dibandingkan valid dan sesuai dengan realita.
"Selaku Menkopolhukam, tentu akan lebih baik jika pak Mahfud MD berbicara menggunakan data, jadi tidak sebatas asumsi semata. Sebab, masyarakat akan semakin skeptis melihat pemerintah, jika pejabat publiknya saja berbicara tanpa ada dasar yang jelas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
Kurnia mengungkapkan, dalam catatan evaluasi satu tahun KPK yang dilansir oleh ICW dan TII beberapa waktu lalu, terlihat adanya kemunduran drastis dari kinerja lembaga antirasuah tersebut. Pertama jumlah kegiatan penindakan menurun. Pada tahun 2019 jumlah penyidikan sebanyak 145, sedangkan tahun ini hanya 91.
Selain itu, untuk penuntutan, tahun 2019 berjumlah 153, sedangkan tahun ini hanya 75. Kemudian dalam konteks jumlah tangkap tangan, tahun 2020 KPK hanya melakukan tujuh tangkap tangan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), 2017 (19 kali), dan 2016 (17 kali).
Editor: Rizal Bomantama