Satgas Covid-19 Terbitkan SE, Kegiatan Keramaian Wajib Vaksinasi Booster Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru. Salah satunya mengatur kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan agar Aplikasi PeduliLindungi terus diperketat untuk monitoring kegiatan masyarakat.
“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai,” tegasnya.
Vaksinasi Booster di Indonesia Tembus 50 Juta Orang, Ini Rinciannya
Apalagi, kata Airlangga dari monitoring di lapangan saat ini kegiatan masyarakat ketika masuk mal ataupun restoran tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
“Kita lihat di beberapa mal, tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa Mal dan beberapa kegiatan itu aplikasinya barcode-nya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan, nah ini yang saya pikir udah menjadi catatan dan juga di yang utamakan ke mal, ke restoran, sekolah bioskop dan yang lain itu harus tetap diperketat dan apabila di luar pun kalau jaraknya dekat itu silakan menggunakan masker,” katanya.
Kasus Covid-19 di Sumut Melandai, Edy Rahmayadi Tetap Kejar Vaksinasi Booster
Editor: Faieq Hidayat