Satgas Covid-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang
JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan mudik lokal juga dilarang. Pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Satgas telah mengeluarkan peraturan yang pada prinsipnya melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Mudik lokal pun diharapkan tetap tak terjadi.
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan/kiri). Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/2021).
Penegasan Doni merespons fenomena banyaknya masyarkat yang tetap ingin mudik. Di beberapa tempat, sejumlah kendaraan yang membaca pemudik telah diputar balik oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Update 2 Mei: Positif Covid-19 Bertambah 4.394 Jadi 1.677.274 Orang
Sebelumnya terdapat kebijakan masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung.
Di wilayah di Indonesia terdapat 8 wilayah aglomerasi yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi); Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila, dan Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).
Dalam rapat koordinasi ini Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, hasil sebuah survei menunjukkan 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih akan tetap melaksanakan mudik meski telah dilarang pada 6-17 Mei 2021. Data ini perlu menjadi perhatian bersama.