Satgas Covid-19 Sebut Presiden Jokowi Segera Umumkan PPKM Darurat
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 perseb untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.
Ganip pun mengatakan untuk sektor ekonomi seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB. Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq