SAS Institute Bantah Tuduhan Said Aqil di Balik Penolakan Ustaz Somad
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penolakan atas kedatangan ustaz Abdul Somad merupakan kewenangan Pemerintah Hong Kong. Iqbal juga memastikan tidak ada intervensi Pemerintah Indonesia yang membuat Somad harus dipulangkan ke Tanah Air.
"Perihal deportasi sepenuhnya kewenangan pemerintah lokal. Tidak ada campur tangan sejauh ini dan tidak ada permintaan dari institusi mana pun," ucap Iqbal di Jakarta, Selasa 26 Desember 2017.
Terpisah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengklarifikasi bahwa penolakan tersebut tidak terkait dengan ormas Islam terbesar tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU Robikin Emhas menyikapi adanya rumor bahwa Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj turut andil dalam penolakan itu.
"Saya berharap peristiwa tersebut tidak digoreng dengan melempar fitnah ke sana kemari. Termasuk fitnah seakan KH Said Aqil Siroj ikut andil bagian terjadinya peristiwa itu, sebagaimana fitnah yang beredar di medsos," kata Robikin dalam siaran pers, Selasa 26 Desember 2017.
Editor: Achmad Syukron Fadillah