Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan warga negara China berinisial DT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah DT ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Rabu (20/8/2025) lalu.
"Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan, proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Yuldi menjelaskan, DT masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI.
DT melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. DT diketahui juga beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.
Jembatan Tertinggi di Dunia Dibuka di China, Menjulang 625 Meter di Pegunungan
"DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran," ujar Yuldi.
Atas perbuatannya, DT disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.
Selain itu, PT CGI dan PT CTC diduga juga digunakan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023.
Editor: Reza Fajri