Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi buntut Seruan Jatuhkan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar

Jumat, 10 April 2026 - 23:31:00 WIB
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar
Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan seruan makar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu, tapi dialah yang berbuat kriminal” tegasnya.

Sebelumnya, Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang memicu reaksi keras di ruang publik.

"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani dinilai melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut