Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta
Korban lalu diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Semua demi mempercepat proses klaim asuransi jika korban meninggal.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 di rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Terdakwa diduga bekerja sama dengan seorang pria bernama Grippa Sihotang, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saksi pekerja bangunan, Surya Bakti alias Ucok mendengar korban berteriak minta tolong dalam bahasa Batak. Saksi lainnya, Fanny Elisa Paramita Sitanggang, mengungkap bahwa diminta keluar rumah oleh terdakwa dengan alasan tidak masuk akal.
Saksi Memey, pemilik salon tetangga rumah korban, melihat Rusman sudah tergeletak tak sadarkan diri. Saat itu, terdakwa berdalih bahwa korban hanya pingsan.
Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 12.00 WIB. Kepada rumah sakit, terdakwa mengaku korban kecelakaan lalu lintas di depan rumah.