Saat Ganjar Tanya Komentar Prabowo terkait Putusan MK di Debat Capres
Diketahui, saat ini Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Gibran yang berusia 36 tahun awalnya tidak bisa maju sebagai cawapres karena dalam peraturan capres-cawapres yang bisa maju minimal berusia 40 tahun. Namun, dia akhirnya bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Anies-Prabowo Saling Sindir soal Oposisi di Debat Capres 2024
Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A, tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Keduanya mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres.
Ganjar Tanggapi Rencana Prabowo Selesaikan Masalah di Papua dengan Perkuat Aparat: Tidak Cukup, Dialog Penting
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Anwar Usman pun dilaporkan ke MKMK terkait putusan tersebut. Hasilnya, Paman Gibran itu terbukti telah melakukan pelanggaran etik berat. MKMK menjatuhkan hukuman mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.
Editor: Maria Christina