RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkapkan apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca-perubahan nomenklatur dari kementerian menjadi badan/lembaga tersebut. Dia memastikan tugas-tugasnya badan/lembaga BUMN nantinya tetap terpisah dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Dasco Targetkan RUU BUMN Rampung Dibahas Sebelum Reses
"Jadi, badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," ujar Andre.
"Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," tuturnya.
Mensesneg: Masalah Rangkap Jabatan akan Dibahas di RUU BUMN
Editor: Aditya Pratama