"Investor semakin mengalihkan fokus ke kemungkinan pengetatan moneter AS lebih lanjut. Mereka sebelumnya mengharapkan pemotongan suku bunga sebelum perang dimulai," imbuh Ibrahim.
Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Belum Hambat Aktivitas Ekonomi RI
Para pelaku pasar sekarang mengamati dengan cermat pidato dari para pejabat Federal Reserve (The Fed) dan data ekonomi AS yang akan datang, termasuk indikator pasar tenaga kerja, untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut tentang prospek suku bunga.
BI Buka Suara soal Rupiah Nyaris Sentuh Rp17.900 per Dolar AS
Dari sentimen domestik, aturan baru mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh, dan menempatkannya di rekening khusus di Bank Himbara.
Sejumlah ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku hari ini..
Rupiah Kembali Melemah Pagi Ini, Dekati Rp18.000 per Dolar AS
Dalam beleid itu tertuang aturan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen. Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.