Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Cikal Bakal Pancasila
1. Soekarno (Ketua)
2. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3. Achmad Soebardjo (Anggota)
4. Moh. Yamin (Anggota)
5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Agus Salim (Anggota)
9. AA Maramis (Anggota)
Panitia Sembilan mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945, yang tetap berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antarpeserta.
Dua kubu yang sangat berpengaruh yakni kubu nasionalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam saling beradu argumen.
Panitia Sembilan juga merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.
Hingga pada akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen yang berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Moh. Yamin.
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Komaruddin Bagja