Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Dinas di Kalibata Tak lagi Milik Anggota DPR, Dikembalikan ke Negara

Jumat, 04 Oktober 2024 - 09:00:00 WIB
Rumah Dinas di Kalibata Tak lagi Milik Anggota DPR, Dikembalikan ke Negara
Ilustrasi rumah dinas anggota DPR (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri kanan," kata Indra.

Aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut