Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38:00 WIB
Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan keempat. Wacana itu diungkapkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keduanya terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).

Roy mengatakan keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Namun, dia mengungkapkan kemungkinan adanya praperadilan keempat di tengah proses praperadilan ketiga yang sudah terdaftar di pengadilan.

"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena apa? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan, dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Roy menjelaskan, praperadilan ketiga tersebut terkait dengan permohonan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Menurut dia, hasil persidangan ganti rugi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Nah ini kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark ya, tanda tanya besar," ujarnya.

Meski demikian, Roy belum bersedia membeberkan materi yang akan diajukan apabila nantinya praperadilan keempat benar-benar ditempuh.

"Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu saja tanggal mainnya. Nah nanti tunggu tanggal mainnya, tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hakim menilai permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Roy tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Adapun praperadilan kedua terkait dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut