Roy Suryo Pekikkan Takbir saat Tiba di Kejari Jaksel: Allahu Akbar!
JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka fintah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Pemindahan mereka seiring dengan proses pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Berdasarrkan pantauan iNews.id, Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Keduanya mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Pemindahan mereka dikawal ketat petugas kejaksaan maupun aparat TNI-Polri.
Usai turun dari mobil tahanan, Roy dan Tifa terlihat memasuki gedung Kejari Jaksel untuk melakukan proses administrasi. Menariknya, Roy dengan energik langsung memekikkan kalimat takbir.
"Allahu Akbar!" teriak Roy Suryo.
Sementara itu, Dokter Tifa yang berjalan di sebelahnya hanya melempar senyum. Terlihat raut wajahnya berusaha tegar dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Namun, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Editor: Rizky Agustian