Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon

Senin, 29 Juni 2026 - 14:16:00 WIB
Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon
Roy Suryo marah usai sidang perdana gugatan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo marah usai sidang perdana gugatan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya sidang tersebut disusupi oleh Termul, sebutan yang biasa dikaitkan dengan pendukung Jokowi.

"Kita semua menjalankan sidang peradilan, pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa. Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para Termul," ujar Roy Suryo geram usai persidangan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi. Padahal, sepemahaman dia, dalam sidang praperadilan tidak boleh ada intervensi dari pihak selain pemohon atau termohon.

"Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," katanya.

"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaus yang biasanya tertulis 'malu bro'. Kalau ada saya buka kausnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu," ujar Roy lagi kesal.

Meski begitu, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik. Permohonan praperadilan juga pun telah dibacakan di persidangan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.

Pihaknya memaparkan bukti ada penangkapan yang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Misalnya soal kehadiran Ketua RT atau Ketua RW setempat.

Menurut Roy, semua polisi menggunakan penutup wajah sehingga dia tidak mengenali para polisi itu.

"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy lagi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut