Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:33:00 WIB
Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Roy Suryo geleng-geleng kepala saat dengar jawaban Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan. (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo tampak berkali-kali menggelengkan kepala saat Polda Metro Jaya membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Polisi menegaskan penangkapan terhadap Roy telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan membantah adanya tindakan sewenang-wenang.

Dalam persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.

"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Polda Metro menyebut, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan. 

Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, polisi menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.

Selain mendapatkan surat izin, polisi juga telah berkoordinasi dengan 2 orang petugas keamanan lingkungan setempat. Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan polisi memasuki kediaman Roy Suryo.

"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," jelasnya.

Polda Metro mengungkap, polisi membawa Pemohon Roy Suryo guna melanjutkan administrasi penyidikan. Namun, Roy Suryo menolak saat penyusunan berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan.

"Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," paparnya.

Selain itu, Polda Metro mengungkap Roy Suryo sempat diperiksa kesehatannya di Biddokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Roy Suryo menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter. 

"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.

Polda Metro menjelaskan, seluruh tindakan pihaknya merupakan satu rangkaian pelaksanaan kewajiban dan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial ataupun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut